Pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan
produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal 6:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali
yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal...
Rabu, 28 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)