This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 23 November 2016

This is my video profile...

semoga video profil saya mengesankan. lihat juga di youtube

Pedoman Transliterasi Arab ke Latin beserta Rumus dan Contohnya

Ingin tahu pedoman transliterasi Arab ke latin beserta rumus dan contohnya...? Klik Disini

Rabu, 02 November 2016

Aplikasi Administrasi Sekolah



Assalamu’alaikum...
Selamat datang di web kami...
Ada sedikit ilmu “Aplikasi Administrasi Sekolah” untuk Bapak/Ibu Guru...
Semoga bermanfaat...

Rumus Excel Sederhana untuk Raport Sekolah



Rumus Excel Sederhana untuk Raport Sekolah. klik disini
Semoga bermanfaat...

Rabu, 05 Oktober 2016

ARTIKEL PEMBAHARUAN DAN PENDIDIKAN ISLAM

PEMBAHARUAN DAN PENDIDIKAN ISLAM
Ashif Ulin Nuha (D97214103)


Abstrak: Pembaharuan atau modernisasi antara agama Kristen di Dunia Barat dengan agama Islam tentulah berbeda. Dalam agama Kristen, gerakan modernisasi berusaha menyesuaikan dengan ajaran-ajaran Bible dengan semangat ilmu pengetahuan modern. Sedangkan dalam agama Islam, pola berpikir terhadap agama yang perlu diperbaharui. Pembaharuan dalam pemikiran terhadap hal-hal yang menyangkut dengan masalah Islam itu sendiri, bukan dalam hal-hal yang menyangkut dengan dasar atau fundamental dari ajaran Islam itu, tetapi membaharui penafsiran-penafsiran atau interpretasi terhadap ajaran-ajaran dasar Al-Qur’an dan hadits itulah yang diperbaharui, sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Dalam pendidikan Islam terdapat lima unsur pokok dalam pendefisiannya, diantaranya: Proses transinternalisasi, Pengetahuan dan nilai Islam, Kepada peserta didik, Melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, Guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat.

Kata yang lebih dikenal untuk pembaharuan adalah modernisasi. Kata modernisasi lahir dari Dunia Barat, adanya sejak renaisans terkait dengan masalah agama. Dalam masyarakat Barat kata modernisasi mengandung pengertian pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainya agar semua itu dapat disesuaikan dengan pendapat-pendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Gerakan modernisasi dalam agama Kristen di Dunia Barat berusaha menyesuaikan dengan ajaran-ajaran Bible dengan semangat ilmu pengetahuan modern. Kalangan modernisasi melihat, bila ajaran Kristen masih diselubungi oleh hal-hal yang tidak logis dan bertentangan dengan zaman, maka agama dikhawatirkan tidak mempunyai pengikut lagi.

Modern berarti terbaru, mutakhir atau sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai denga tuntutan zaman. Sedangkan modernisasi adalah proses pergeseran sikap dan mentalis sebagai warga masyarakat untuk bisa hidup sesuai dengan tuntutan hidup masa kini.

Modernisasi atau pembaharuan bisa pula disebut dengan “reformasi”, yaitu membentuk kembali, atau mengadakan perubahan kepada yang lebih baik, dapat pula diartikan dengan perbaikan. Dalam Bahasa Arab sering diartikan dengan Tajdid yaitu memperbaharui, sedang pelakunya disebut Mujaddid yaitu orang yang melakukan pembaharuan.

Dalam Islam ada ajaran-ajaran yang bersifat mutlak yang tidak diubah-ubah, tetap ortodoks atau menurut sunnah, terutama dalam hal pokok kepercayaan, bahkan dalam ibadah pun kita harus ortodoks, shalat subuh harus dua rakaat, mengerjakan haji harus tawaf, wukuf dan sebagainya, sesuai apa yang dikerjakan Nabi. Jadi mana yang diperbaharui, apa yang harus dimodernisasikan dalam Islam? jawabannya pola berpikir terhadap agama yang perlu diperbaharui. Pembaharuan dalam pemikiran terhadap hal-hal yang menyangkut dengan masalah Islam itu sendiri, bukan dalam hal-hal yang menyangkut dengan dasar atau fundamental dari ajaran Islam itu, tetapi membaharui penafsiran-penafsiran atau interpretasi terhadap ajaran-ajaran dasar Al-Qur’an dan hadits itulah yang diperbaharui, sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Pembaharuan yang dianjurkan dalam Islam bukanlah westernisasi dalam arti pembaratan dalam cara pikir, bertingkah laku dan sebagainya yang bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi pemikiran terhadap agama yang harus diperbaharui dan direformir, pemikiran modern yang menimbulkan reformir dalam agama, dan hal ini tidaklah mungkin timbul dari pola berpikir yang sempit. Penambahan ilmu pengetahuan, memperluas pandangan terhadap keseluruhan soal kehidupan dapat melapangkan pikiran dan memelihara keortodoksian agama.

Pendidikan Islam adalah proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat.

Definisi tersebut memiliki lima unsur pokok pendidikan Islam, yaitu:
1. Proses transinternalisasi. Upaya dalam pendidikan Islam dilakukan secara bertahap, berjenjang, terencana, terstruktur, sistemik, dan terus-menerus dengan cara transformasi dan internalisasi ilmu pengetahuan dan nilai Islam pada peserta didik.
2. Pengetahuan dan nilai Islam. Materi yang diberikan kepada peserta didik adalah ilmu pengetahuan dan nilai Islam, yaitu pengetahuan dan nilai yang diturunkan oleh Tuhan (ilahiyah). Atau materi yang memiliki kriteria epistemologi dan aksiologi Islam, sehingga output pendidikan memiliki “wajah-wajah” islami dalam setiap tindak tanduknya. Pengetahuan dan nilai Islam, sebagaimana yang diisyaratkan dalam QS. Fushshilat ayat 53, terdapat tiga objek, yaitu objek afaqi, yang berkaitan dengan alam fisik(baik langit maupun bumi); objek anfusi, yang berkaitan dengan alam psikis (kejiwaan atau batiniah); dan objek haqqi atau qur’ani, yang berkaitan dengan sistem nilai untuk mengarahkan kehidupan spiritual manusia.
3. Kepada peserta didik. Pendidikan diberikan kepada peserta didik sebagai subjek dan objek pendidikan. Dikatakan subjek karena ia mengembangkan dan aktualisasi potensinya sendiri, sedangkan pendidik hanya menstimulasi dalam pengembangan dan aktualisasi itu. Dikatakan objek karena ia menjadi sasaran dan transformasi ilmu pengetahuan dan nilai Islam, agar ilmu dan nilai itu tetap lestari dari generasi ke generasi berikutnya.
4. Melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya. Tugas pokok pendidikan adalah memberikan pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensi peserta didik agar terbentuk dan berkembang daya kreativitas dan produktivitasnya tanpa mengabaikan potensi dasarnya.
5. Guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat. Tujuan akhir pendidikan Islam adalah tercipta insan kamil (manusia sempurna), yaitu manusia yang mampu menyelaraskan dan memenuhi kebutuhan dunia dan akhirat,; dan kebutuhan fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Orientasi pendidikan Islam tidak hanya memenuhi hajat hidup jangka pendek, seperti pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga memenuhi hajat hidup jangka panjang seperti pemenuhan kebutuhan di akhirat kelak.

Sumber: Yusran Asmuni, Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).

Rabu, 28 September 2016

Undang-Undang No. 44 Thn. 2008 tentang Pornografi dan Komentar

Pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Pasal 6:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 4 (1):
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
 
Komentar
Menurut saya, mengenai Pasal 6 dan Pasal 4 ayat 1 adalah sikap yang amat tidak baik. Hal itu harus benar-benar dihindari. Apalagi zaman sekarang, banyak para pemuda pemudi maupun orang dewasa yang melakukan tindakan tidak baik itu. Hal itu sangat berbahaya bagi anak-anak jika melihat, mendengar ataupun menemukan berbagai macam bentuk yang isinya tentang perbuatan mereka. Jauhkanlah anak-anak dari hal-hal yang berbau pornografi, karena itu akan sangat mengganggu dan membuat anak menjadi salah pergaulan. Namun, di zaman sekarang segala alat komunikasi semakin canggih. Adanya warnet dan gadget murah yang dapat digunakan untuk browsing sudah menyebar ke segala pelosok masyarakat. Semua dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan terkena pasal 32 yang mana akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kamis, 04 Juni 2015

Media pembelajaran bahasa Inggris Kelas 1 SD/MI dengan tema "Numbers 1 -10" klik media pembelajaran 1, media pembelajaran 2, media pembelajaran 3.