Pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan
produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal 6:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali
yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 (1):
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang
secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Komentar
Menurut saya, mengenai Pasal 6
dan Pasal
4 ayat 1 adalah sikap yang amat tidak baik. Hal itu harus benar-benar
dihindari. Apalagi zaman sekarang, banyak para pemuda pemudi maupun orang
dewasa yang melakukan tindakan tidak baik itu. Hal itu sangat berbahaya bagi
anak-anak jika melihat, mendengar ataupun menemukan berbagai macam bentuk yang
isinya tentang perbuatan mereka. Jauhkanlah anak-anak dari hal-hal yang berbau
pornografi, karena itu akan sangat mengganggu dan membuat anak menjadi salah
pergaulan. Namun, di zaman sekarang segala alat komunikasi semakin canggih.
Adanya warnet dan gadget murah yang dapat digunakan untuk
browsing sudah menyebar ke segala pelosok masyarakat. Semua dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh
peraturan perundang-undangan. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan terkena
pasal 32 yang mana akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal 6:
0 komentar:
Posting Komentar