This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 September 2016

Undang-Undang No. 44 Thn. 2008 tentang Pornografi dan Komentar

Pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Pasal 6:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 4 (1):
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
 
Komentar
Menurut saya, mengenai Pasal 6 dan Pasal 4 ayat 1 adalah sikap yang amat tidak baik. Hal itu harus benar-benar dihindari. Apalagi zaman sekarang, banyak para pemuda pemudi maupun orang dewasa yang melakukan tindakan tidak baik itu. Hal itu sangat berbahaya bagi anak-anak jika melihat, mendengar ataupun menemukan berbagai macam bentuk yang isinya tentang perbuatan mereka. Jauhkanlah anak-anak dari hal-hal yang berbau pornografi, karena itu akan sangat mengganggu dan membuat anak menjadi salah pergaulan. Namun, di zaman sekarang segala alat komunikasi semakin canggih. Adanya warnet dan gadget murah yang dapat digunakan untuk browsing sudah menyebar ke segala pelosok masyarakat. Semua dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan terkena pasal 32 yang mana akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).